Berihram, Thawaf, Dan Sai Pada Tanggal Delapan Dzulhijjah. Kemudian Wukuf Di Arafah Dan Meninggalkannya Sebelum Matahari Terbenam

2 menit baca
Berihram, Thawaf, Dan Sai Pada Tanggal Delapan Dzulhijjah. Kemudian Wukuf Di Arafah Dan Meninggalkannya Sebelum Matahari Terbenam
Berihram, Thawaf, Dan Sai Pada Tanggal Delapan Dzulhijjah. Kemudian Wukuf Di Arafah Dan Meninggalkannya Sebelum Matahari Terbenam

Pertanyaan

Seorang tentara yang berada di Mina menunaikan haji. Dia berihram pada tanggal delapan Dzulhijjah lalu melakukan tawaf dan sai pada hari itu juga.

Kemudian pada pukul dua belas keesokan harinya, yaitu pada tanggal sembilan Dzulhijjah, dia berangkat ke Arafah.

Kemudian dia meninggalkan Arafah sebelum pukul empat sore pada hari itu juga menuju tenda teman-temannya di Lembah Muhassir dan berada di sana dengan mereka hingga tanggal sepuluh Dzulhijjah, dan pada hari itu juga dia melontar jamrah dan mencukur rambutnya.

Apakah hajinya sah ataukah tidak sempurna? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Berihram pada tanggal delapan yang dia lakukan adalah benar. Sedangkan thawaf dan sai yang dia lakukan tidak sesuai dengan syariat. Keduanya juga tidak dapat menggantikan thawaf dan sai haji yang harus dia lakukan.

Hal ini dikarenakan dia berihram dari dalam Tanah Suci. Dan berangkat ke Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah yang dia lakukan juga tidak ada masalah, namun kepergiannya dari Arafah sebelum pukul empat sore pada hari itu tidak dibolehkan, karena dia wajib berada di Arafah hingga matahari terbenam.

Karena dia meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam, maka dia telah meninggalkan satu kewajiban dalam haji yang membuatnya wajib membayar dam, yaitu seekor kambing, domba, sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang memenuhi syarat dalam kurban.

Dan dam tersebut disembelih di Tanah Suci, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir Tanah Suci. Dan karena dia keluar dari Arafah sebelum pukul empat sore pada hari Arafah menuju tenda teman-temannya yang ada di Lembah Muhassir dan terus berada di sana, maka ini menunjukkan bahwa dia tidak mabit di Muzdalifah.

Jika memang demikian adanya, maka dia telah meninggalkan satu kewajiban dalam haji. Sehingga dia harus menyembelih seekor domba, kambing, sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang memenuhi syarat dalam kurban, dan disembelih di Tanah Suci kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir Tanah Suci.

Dan melempar jamrah pada hari raya Idul Adha yang dia lakukan adalah benar. Demikian dengan mencukur rambut yang dia lakukan pada hari itu. Di dalam jawaban ini tidak disinggung tentang amalan-amalan haji yang lainnya, karena penanya tidak menyinggung hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 283

Lainnya

Kirim Pertanyaan