Berihram Di Akhir Ramadhan Lalu Melakukan Thawaf Dan Sai di Malam Pertama Syawal |
Pertanyaan
Orang yang berihram di hari terakhir bulan Ramadhan dan baru sampai di Masjid Haram pada malam pertama bulan Syawal, apakah dia terhitung melakukan haji tamatuk atau tidak?
Dan orang yang berihram dari Jeddah dan dia tidak berihram dari miqat hingga sampai di Masjid Haram, lalu dia melakukan tawaf dan sai antara Shafa dan Marwah, kemudian pergi menuju Madinah.
Ketika akan kembali ke Makkah dia berihram dari Madinah saat menuju Makkah kemudian melakukan tawaf dan melakukan sai antara Shafa dan Marwah, apakah tawafnya yang terakhir ini dapat menutup dam yang wajib dia bayar karena memasuki Makkah pertama kali tanpa berihram?
Jawaban
Pertama: Orang yang berihram untuk umrah di akhir Ramadhan dan baru melakukan thawaf dan sai di malam pertama bulan Syawal, lalu bertahalul, kemudian menunaikan haji pada tahun itu juga, tidak terhitung melakukan haji tamatuk, karena ihram untuk umrahnya adalah di luar bulan-bulan haji.
Kedua: Orang yang berihram untuk umrah setelah melewati miqat, lalu setelah menunaikannya dia pergi ke Madinah dan berihram lagi dari miqat lalu menunaikan umrah yang baru, maka umrahnya yang kedua tersebut tidak menggugurkan kewajibannya membayar dam yang disebabkan tindakannya melewati miqat tanpa berihram ketika umrah yang pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.