Apakah Orang Yang Bernazar Tiga Kali (Menyembelih Unta) Jika Anaknya Hidup Lalu Anaknya Hidup Harus Menyembelih Tiga Kali Untuk Ketiga Nazar Atau Cukup Satu?

1 menit baca
Apakah Orang Yang Bernazar Tiga Kali (Menyembelih Unta) Jika Anaknya Hidup Lalu Anaknya Hidup Harus Menyembelih Tiga Kali Untuk Ketiga Nazar Atau Cukup Satu?
Apakah Orang Yang Bernazar Tiga Kali (Menyembelih Unta) Jika Anaknya Hidup Lalu Anaknya Hidup Harus Menyembelih Tiga Kali Untuk Ketiga Nazar Atau Cukup Satu?

Pertanyaan

Seseorang bernazar, apabila anaknya (Duhairan) hidup dan mengembalikan kambing, akan menyembelih seekor unta. Apabila anaknya itu hidup hingga bisa menggembala kambing sepanjang hari, maka dia akan menyembelih seekor unta. Apabila dia hidup hingga mendapatkan kebutuhannya dari pasar, maka dia akan menyembelih seekor unta. Lalu anaknya memenuhi ketiga syarat di atas. Apakah dia wajib menyembelih ketiga ekor unta atau cukup satu ekor saja?

Jawaban

Memenuhi nazar dalam ketaatan adalah wajib. Allah Ta’ala memuji pelakunya dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7)

Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam lewat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahihnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sabdanya,

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”

Orang yang bernazar tersebut harus memenuhi nazarnya dengan cara menyembelih ketiga ekor unta sesuai nazarnya, baik dilakukan sekaligus atau terpisah, di satu tempat atau beberapa tempat, dalam satu hari atau beberapa hari.

Dia juga bisa menyembelih tujuh ekor kambing ketimbang satu ekor unta, baik dilakukan sekaligus atau terpisah, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Lebih baik lagi bila penunaian nazar dilakukan dengan segera jika mampu supaya dia terbebas dari tanggung jawab dan menikmati pahala menunaikan nazar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1781

Lainnya

  • Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dan sabda Nabi...
  • Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para...
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Jawaban 1: Laki-laki haram memakai cincin emas, baik cincin kawin maupun cincin lainnya. Demi memenuhi adat atau alasan apa...
  • Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak...

Kirim Pertanyaan