Bercanda Dengan Sebagian Orang Yang Hadir

1 menit baca
Bercanda Dengan Sebagian Orang Yang Hadir
Bercanda Dengan Sebagian Orang Yang Hadir

Pertanyaan

Di zaman sekarang ini ada orang-orang yang, apabila berkumpul, saling kentut lalu tertawa dengan tingkah yang mereka lakukan tersebut. Jika dikatakan kepada mereka, “Tinggalkanlah perbuatan jelek ini!” maka mereka membantah, “Kentut lebih baik daripada serdawa atau sejenisnya, di samping tidak ada dalil yang melarangnya.” Bagaimanakah cara menjawab alasan mereka tersebut? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Mempermainkan kentut dan menertawakannya tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan adab sopan santun dan akhlak mulia. Kentut itu bukan seperti serdawa karena serdawa biasanya keluar tanpa disengaja dan tidak ditertawakan. Jika keluar tanpa dibuat-buat, maka kentut tidak masalah dan tidak boleh ditertawakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Zam’ah, bahwasanya dia berkata,

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يضحك الرجل مما يخرج من الأنفس

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan kentut.” (HR. Bukhari)

Ada pula riwayat dari Abdullah bin Zam’ah bahwa,

سمع النبي صلى الله عليه وسلم يخطب وذكر الناقة والذي عقرها، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذِ انْبَعَثَ أَشْقَاهَا انبعث لها رجل عارم منيع في رهطه، مثل أبي زمعة ، وذكر النساء فقال: يعمد أحدكم يجلد امرأته جلد العبد، فلعله يضاجعها من آخر يومه، ثم وعظهم في ضحكهم من الضرطة

“Ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan khotbah lalu menyebutkan unta dan orang yang melukainya (maksudnya dari kaum Tsamud). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika orang yang paling celaka di antara mereka bangkit.” maka muncullah dari kalangan mereka seorang laki-laki terhormat, perangainya jahat, dan mempunyai banyak pendukung di kalangannya. Laki-laki itu seperti Abu Zam’ah. Kemudian ia juga menyebut tentang wanita dan bersabda, “Apakah layak salah seorang dari kalian memukul istrinya sebagaimana ia memukul seorang budak, tetapi di malam hari malah menggaulinya?” Ia kemudian memberi mereka nasihat tentang kebiasaan mereka menertawakan kentut.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6753

Lainnya

  • Tidak boleh menghiasi masjid-masjid dan menulis ayat-ayat al-Quran di atas dindingnya karena akan menjadikan Al-Quran direndahkan, dan terdapat hiasan-hiasan...
  • Apabila Anda ragu jumlah rakaat dalam shalat, maka hendaklah Anda berpegang pada rakaat yang Anda yakini, kemudian melakukan sujud...
  • Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut...
  • Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah...
  • Mandi junub sudah cukup mewakili mandi hari Jumat sebab tujuan mandi pada hari Jumat adalah untuk membersihkan dan menghilangkan...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...

Kirim Pertanyaan