Bekerja Khusus Mengolah Daging Babi

1 menit baca
Bekerja Khusus Mengolah Daging Babi
Bekerja Khusus Mengolah Daging Babi

Pertanyaan

Saya bekerja di pabrik khusus pengolahan daging babi. Saya telah bekerja di pabrik ini selama enam bulan. Uang yang saya peroleh dari pekerjaan ini telah mencapai nisab dan melewati haul, dan saya pun mengeluarkan zakatnya. Kemudian saya bekerja di pabrik lain dan uang yang saya peroleh dari pekerjaan ini halal.

Saya mencampurkan uang halal ini dengan uang yang saya peroleh dari pekerjaan khusus mengolah daging babi. Sekarang ini saya menzakati semuanya. Hanya dulu ketika bekerja di pabrik daging babi itu saya dalam keadaan tersesat; tidak salat dan tidak puasa, setelah itu dengan bimbingan Allah `Azza wa Jalla saya bertaubat kepada Allah.

Inti pertanyaannya: Apa hukum Islam dalam masalah uang yang bercampur baur antara haram dan halal ini? Apakah saya menzakati semuanya? Lantaran saya tidak tahu berapa banyak uang yang saya dapatkan dari bekerja mengolah daging babi, karena itu saya menzakati semuanya.

Apakah dalam kasus ini berlaku hadis,

الإسلام يجب ما قبله

“Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.”

Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda.

Jawaban

Yang lebih berhati-hati adalah sebaiknya anda memperkirakan uang yang anda peroleh dari bekerja mengolah daging babi, kemudian menyedekahkannya dengan niat membebaskan diri darinya diiringi dengan taubat kepada Allah Subhanu wa Ta`ala atas perbuatan yang telah anda lakukan ini. Tentu Allah akan menerima taubat orang-orang yang mau bertaubat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18456

Lainnya

  • Tidak boleh menuliskan “Bismillahirrahmanirrahim” pada gelas-gelas hiasan juga para benda-benda yang dipakai lainnya, karena “Bismillahirrahmanirrahim” adalah ayat Alquran. Menuliskannya...
  • Penggunaan alat yang dinamakan Al-Mursyid yang dipasang di sajadah, gunanya untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat,...
  • Anda boleh memberi salam dengan mencium kepalanya, karena dia termasuk mahram Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Boleh mengganti nama Fatimah menjadi Yusra, baik mimpi itu benar maupun tidak. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa...

Kirim Pertanyaan