Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

1 menit baca
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

Pertanyaan

Tahun lalu saya dan suami membeli sebuah rumah di Mesir. Di rumah itu ada tempat untuk kami tinggali dan sisanya kami sewakan. Apakah zakat harus dikeluarkan dari uang hasil sewa rumah atau harus dibayarkan dari harga rumah?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan dari uang hasil sewa jika telah genap satu haul (tahun). Jika uang hasil sewa itu Anda belanjakan sebelum genap satu haul, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Sedangkan rumahnya tidak wajib dizakati karena ia tidak untuk diperjual-belikan, tetapi dipersiapkan untuk dijadikan sebagai rumah dan ditinggali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4002

Lainnya

Kirim Pertanyaan