Jawaban Ulama:
Apabila diprediksikan kondisi orang tersebut tetap tidak dapat dibedakan antara lelaki atau perempuan setelah dilakukan operasi, dan dia juga tidak mungkin menikah sebagai lelaki atau perempuan, maka dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi padanya karena dalam kondisi ini operasi akan sia-sia saja baginya. Dan operasi tersebut harus ditunda hingga para saat diharapkan akan membuahkan hasil dan bermanfaat baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan dan tubuh kalian haram atas kalian.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.