Bagaimana Cara Beristinja’ Orang Yang Tangan Kanannya Putus?

2 menit baca
Bagaimana Cara Beristinja’ Orang Yang Tangan Kanannya Putus?
Bagaimana Cara Beristinja’ Orang Yang Tangan Kanannya Putus?

Pertanyaan

Ada seseorang yang tangan kanannya putus mulai dari bahu, sehingga membuat ia melakukan segala sesuatu dengan menggunakan tangan kiri (Istinja’, berkumur-kumur dan lainnya). Apakah hal ini diperbolehkan? Dan saat mandi ia tidak mampu menyiram seluruh badannya, maka apakah ia diperbolehkan untuk meminta bantuan isterinya?

Jawaban

Menurut hukum dasarnya dalam beristinja’, seseorang itu mesti beristinja’ dengan menggunakan tangan kiri, dan mengambil air untuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung dengan menggunakan tangan kanan, sebagai bentuk penghormatan untuk tangan kanan dan menjaganya dari kotoran.

Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata,

كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره وطعامه، ويده اليسرى لخلائه وما كان من أذى

“Tangan kanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dipergunakan dalam bersuci dan makan. Adapun tangan kiri, dipakai untuk membersihkan bekas kotoran dari buang hajat dan perkara-perkara yang najis.”

Adapun pada saat tangan kanan mengalami cidera atau putus, maka pada saat darurat seperti ini diperbolehkan untuk memakai air dengan menggunakan tangan kiri. Namun untuk masalah beristinja’, orang tersebut boleh melakukan istijmar, yaitu beristinja’ mempergunakan batu, tissue atau yang seumpamanya, untuk menghilangkan bekas najis yang ada di kemaluan bagian depan dan belakang, asalkan hal itu dilakukan dengan membersihkan daerah najis sebanyak tiga kali atau lebih, sehingga sisa dari najis tersebut hilang.

Setelah itu, orang tersebut berkumur-kumur, membersihkan hidungnya dengan air dan membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, dan selanjutnya wudu tersebut dilanjutkan sampai selesai dengan sempurna.

Jika ia hanya membasuh anggota wudu tersebut sekali atau dua kali, wudunya tetap dianggap sah, tetapi tiga kali itu lebih baik, kecuali saat mengusap kepala yang disunatkan hanya satu kali saja dilakukan berikut dengan mengusap kedua telinga.

Adapun berkumur-kumur dengan menggunakan tangan kiri, dalam kondisi seperti itu diperbolehkan, karena tidak mampu menggunakan tangan kanan.

Sedangkan pada saat mandi, lebih baik menyiramkan air ke seluruh tubuh dilakukan sendiri, jika memang sanggup melakukannya, namun jika tidak sanggup maka diperbolehkan meminta bantuan isteri atau yang seumpamanya, untuk membasuh bagian tubuh yang tidak mampu dilakukan, namun ia harus tetap menurup auratnya dari pandangan wanita yang bukan muhrimnya.

Jika ia tidak ada orang yang bisa membantunya untuk membasuh bagian tubuhnya maka ia boleh bertayammum untuk bagian tubuh yang belum terbasuh tersebut, dan hal itu dianggap sudah memadai, sebab status hukum orang yang tidak mampu menggunakan air itu sama dengan orang yang tidak memiliki air, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku memerintahkan kepadamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Dan firman Allah Ta`ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18783

Lainnya

  • Seorang muslim dilarang membaca Injil karena isinya sudah diselewengkan. Bahkan Injil yang belum diselewengkan sekalipun, statusnya sudah tergantikan oleh...
  • Anda tidak boleh merekam lagu-lagu, musik, dan sebagainya yang termasuk alat-alat hiburan sia-sia. Anda juga tidak boleh menjual atau...
  • Anda boleh menginfakkan sisa uang dari pembangunan masjid yang Anda pimpin untuk membangun masjid lain jika masjid pertama (yang...
  • Pertama: Anda tidak akan berdosa dengan memukuli anak yatim yang hidup bersama Anda apabila Anda memperlakukan mereka seperti Anda...
  • Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih...
  • Setelah melakukan pengkajian, pihak Komite menjawab bahwa setelah merujuk kepada para ahli di bidang ini maka ternyata obat yang...

Kirim Pertanyaan