Bagaimana Cara Beristinja’ Orang Yang Tangan Kanannya Putus? |
Pertanyaan
Ada seseorang yang tangan kanannya putus mulai dari bahu, sehingga membuat ia melakukan segala sesuatu dengan menggunakan tangan kiri (Istinja’, berkumur-kumur dan lainnya). Apakah hal ini diperbolehkan? Dan saat mandi ia tidak mampu menyiram seluruh badannya, maka apakah ia diperbolehkan untuk meminta bantuan isterinya?
Jawaban
Menurut hukum dasarnya dalam beristinja’, seseorang itu mesti beristinja’ dengan menggunakan tangan kiri, dan mengambil air untuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung dengan menggunakan tangan kanan, sebagai bentuk penghormatan untuk tangan kanan dan menjaganya dari kotoran.
Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata,
“Tangan kanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dipergunakan dalam bersuci dan makan. Adapun tangan kiri, dipakai untuk membersihkan bekas kotoran dari buang hajat dan perkara-perkara yang najis.”
Adapun pada saat tangan kanan mengalami cidera atau putus, maka pada saat darurat seperti ini diperbolehkan untuk memakai air dengan menggunakan tangan kiri. Namun untuk masalah beristinja’, orang tersebut boleh melakukan istijmar, yaitu beristinja’ mempergunakan batu, tissue atau yang seumpamanya, untuk menghilangkan bekas najis yang ada di kemaluan bagian depan dan belakang, asalkan hal itu dilakukan dengan membersihkan daerah najis sebanyak tiga kali atau lebih, sehingga sisa dari najis tersebut hilang.
Setelah itu, orang tersebut berkumur-kumur, membersihkan hidungnya dengan air dan membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, dan selanjutnya wudu tersebut dilanjutkan sampai selesai dengan sempurna.
Jika ia hanya membasuh anggota wudu tersebut sekali atau dua kali, wudunya tetap dianggap sah, tetapi tiga kali itu lebih baik, kecuali saat mengusap kepala yang disunatkan hanya satu kali saja dilakukan berikut dengan mengusap kedua telinga.
Adapun berkumur-kumur dengan menggunakan tangan kiri, dalam kondisi seperti itu diperbolehkan, karena tidak mampu menggunakan tangan kanan.
Sedangkan pada saat mandi, lebih baik menyiramkan air ke seluruh tubuh dilakukan sendiri, jika memang sanggup melakukannya, namun jika tidak sanggup maka diperbolehkan meminta bantuan isteri atau yang seumpamanya, untuk membasuh bagian tubuh yang tidak mampu dilakukan, namun ia harus tetap menurup auratnya dari pandangan wanita yang bukan muhrimnya.
Jika ia tidak ada orang yang bisa membantunya untuk membasuh bagian tubuhnya maka ia boleh bertayammum untuk bagian tubuh yang belum terbasuh tersebut, dan hal itu dianggap sudah memadai, sebab status hukum orang yang tidak mampu menggunakan air itu sama dengan orang yang tidak memiliki air, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Bila aku memerintahkan kepadamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”
Dan firman Allah Ta`ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)