Bagaimana Anak-anak Harus Bersikap Terhadap Seorang Ibu Yang Mencaci Mendiang Suaminya?

1 menit baca
Bagaimana Anak-anak Harus Bersikap Terhadap Seorang Ibu Yang Mencaci Mendiang Suaminya?
Bagaimana Anak-anak Harus Bersikap Terhadap Seorang Ibu Yang Mencaci Mendiang Suaminya?

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia dan akhirnya ibu saya menikah lagi dengan seorang pria. Kami adalah tiga orang perempuan kakak beradik. Sering kali ibu berkata di hadapan kami, “Allah tidak merahmati ayah kalian. Dulu dia hanya tahu bekerja dan bekerja saja!” Karena kami masing menghormatinya sebagai ibu, maka kami tidak berkata apa pun.

Kami semua sudah berumah tangga. Dari suami barunya, ibu kami dikaruniai sembilan orang anak laki-laki dan perempuan. Apa hukum hal ini? Apakah kami boleh menanggapinya atau mendebatnya berarti durhaka kepadanya?

Kami merasa bahwa Allah menyayangi almarhum karena ia adalah orang yang baik dalam menunaikan salat dan zakat, tetapi ia melarang ibu kami untuk keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak.

Jawaban

Kalian harus menasihati ibu kalian dan mengingatkannya untuk tidak mencaci, apalagi kepada orang yang telah meninggal dunia, karena mereka telah menerima balasan atas apa yang mereka perbuat semasa hidup sehingga mereka hanya boleh diingat dengan perbuatannya yang baik dan aib mereka tidak boleh disebut. Ibu kalian wajib mengingat sisi positif yang pernah dialaminya bersama mendiang suaminya. Sesungguhnya Allah berfirman,

وَلاَ تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antaramu.” (QS. Al-Baqarah: 123)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تسبوا الأموات إنهم قد أفضوا إلى ما قدموا

“Janganlah kalian mencela orang yang telah meninggal dunia karena mereka telah sampai kepada (mendapatkan) apa yang telah mereka kerjakan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18649

Lainnya

Kirim Pertanyaan