Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

1 menit baca
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

Pertanyaan

Mohon penafsiran dari ayat ini,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Jawaban

Maksud dari ayat ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengakhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Hal itu sama dengan firman Allah Ta’ala,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Barangsiapa mengkhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan oleh syariat, maka dia terkena ancaman “wayl” (kecelakaan) dan “ghay” (dosa). Keduanya adalah kalimat bermakna azab atau dua lembah di neraka Jahanam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16487

Lainnya

  • Dibolehkan menyalurkan zakat kepada mualaf sebagaimana disebutkan Alquran. Mereka adalah pemimpin yang dipatuhi kaumnya. Dengan pemberian zakat tersebut diharapkan...
  • Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan,...
  • Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan...
  • Dakwah untuk mengajak kepada ajaran Allah adalah tugas para nabi dan pengikutnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي...
  • Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi...
  • Jika fakta hubungan Anda dan suami seperti yang Anda sebutkan dan Anda belum melaksanakan haji wajib dan umrah maka...

Kirim Pertanyaan