Ayah Mencegah Anaknya Untuk Bersegera Pergi Ke Masjid

1 menit baca
Ayah Mencegah Anaknya Untuk Bersegera Pergi Ke Masjid
Ayah Mencegah Anaknya Untuk Bersegera Pergi Ke Masjid

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 19 tahun. Semoga Allah menganugerahkan kepada saya ilmu yang bermanfaat dan amal saleh dan memberi saya taufik untuk meraihnya. Namun, seorang mukmin tidak akan lepas dari cobaan. Allah ‘Azza wa Jalla menguji saya. Ayah saya melarang saya untuk bersegera pergi ke masjid dalam rangka mendapatkan pahala saf pertama dan melarang kami pergi ke masjid untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar tajwid.

Di samping itu, dia memasukkan ke rumah perkumpulan-perkumpulan hawa nafsu, bahkan, demi Allah, parabola penuh kefasikan, kekufuran, dan kemaksiatan. Saya berupaya untuk tidak berkumpul dengan keluarga ketika acara-acara orang kafir dan fasik disiarkan.

Pertanyaan saya adalah: apakah saya wajib menaati kedua orang tua dalam kondisi seperti ini, berdasarkan kepada firman Allah Ta’ala,

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

Atau apakah tidak ada istilah taat kepada makhluk untuk mendurhakai Sang Khalik (Pencipta)?

Jawaban

Jika ayah Anda melarang Anda untuk pergi ke tempat pertemuan-pertemuan yang dikhawatirkan akibatnya, maka sikapnya benar dan Anda wajib menaatinya untuk menghindari apa yang dilarangnya. Jika dia melarang Anda untuk menunaikan salat berjamaah di masjid setelah azan dikumandangkan, maka janganlah menaatinya karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khalik (Pencipta Makhluk).

Adapun masalah parabola di rumah, Anda harus menasihati ayah Anda agar dia mau menghilangkannya dan Anda harus menjelaskan mudarat-mudaratnya. Jika dia mau mengikuti nasihat Anda, alhamdulillah. Jika tidak, maka janganlah ikut melihat siarannya dan menghindarlah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19007

Lainnya

Kirim Pertanyaan