Apakah Wali Dari Korban Kriminalitas Boleh Mencabut Tuntutan Atas Pelaku Yang Seharusnya Mendapatkan Hukum Had? |
Pertanyaan
Pada tanggal dua puluh Syawal lalu, ada dua orang mahasiswa i’dad (semester persiapan tingkat awal) melakukan tindak sodomi terhadap salah seorang rekannya setelah melumpuhkan dan mencegahnya untuk meminta pertolongan. Kasus ini sedang berada dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Pertanyaannya, apakah wali dari korban tindak kriminalitas tersebut boleh memaafkan kedua pelaku dan mencabut laporannya, ataukah hal ini merupakan hak Allah yang tidak bisa diambil alih manusia?
Jawaban
Wali korban tindak kriminal tidak boleh merelakan pelakunya. Sebab, pelaksanaan hukum had itu sepenuhnya hak Allah, dan seorang penguasa berkewajiban untuk melaksanakannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.