Apakah Pajak Boleh Diambilkan Dari Zakat?

1 menit baca
Apakah Pajak Boleh Diambilkan Dari Zakat?
Apakah Pajak Boleh Diambilkan Dari Zakat?

Pertanyaan

Bagaimana pendapat Komite Tetap mengenai orang yang mengeluarkan zakat apakah dia boleh menggunakan zakat untuk membayar pajak? Apakah hal ini sah atau tidak?

Jawaban

Pajak harta kekayaan yang dibayarkan para wajib pajak tidak boleh diambilkan dari zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi zakat wajib itu harus dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya menurut syariat, sebagaimana tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah : 60) hingga akhir ayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6573

Lainnya

Kirim Pertanyaan