Apakah Orang Yang Minum Khamar Telah Kafir?

2 menit baca
Apakah Orang Yang Minum Khamar Telah Kafir?
Apakah Orang Yang Minum Khamar Telah Kafir?

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seseorang menikahkan putrinya dengan laki-laki yang tidak dia ketahui. Dia kemudian tahu bahwa menantunya adalah peminum khamar dan tidak memperhatikan hukum-hukum syar’i. Dia menanyakan: bolehkah dia mengambil kembali anaknya itu dari suaminya?

Pertanyaan 2: Apabila seseorang meminum khamar tetapi masih melaksanakan salat, apakah dia kafir atau muslim?

Jawaban

Jawaban 1: Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia menikahkan putrinya dengan laki-laki yang keadaannya tidak dia ketahui, tetapi kemudian dia tahu bahwa menantunya itu peminum khamar dan tidak memperhatikan hukum-hukum syariat, maka kondisi menantunya tersebut tidak lepas dari dua hal. Bisa jadi dia sering meninggalkan hukum-hukum syar`i itu karena meremehkan dan tidak mengimani kewajibannya.

Jika begini kita berlindung Allah darinya, maka dia telah kafir. Nah, karena suami telah kafir dan murtad, maka akad nikahnya dengan sang istri harus dibatalkan. Namun, itu dilakukan melalui hakim agama.

Jika perbuatan meminum khamar dan sering meninggalkan hukum-hukum syar`i itu karena menggampangkan dan dia masih mengimani kewajibannya, maka dia fasik dan tidak menyebabkannya keluar dari agama Islam.

Perbuatan fasik merupakan aib syar`i yang membolehkan seorang istri meminta cerai kepada suami yang jelas melakukan kefasikan dan tidak mau berubah. Namun, itu juga dilakukan melalui hakim agama.

Jawaban 2: Allah Ta`ala melarang minum khamar dan mengharamkannya dalam Al-Qur’an dan melalui lisan Rasul-Nya. (Allah) Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidaah: 90)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menafikan kesempurnaan iman yang seharusnya dari orang yang minum khamar. Ia bersabda,

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن، ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن، ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن

“Seorang pezina tidaklah ia berzina dalam keadaan beriman. Seorang pencuri tidaklah mencuri dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar tidaklah meminumnya dalam keadaan beriman”

Jadi, peminum khamar adalah seorang mukmin karena keimanannya, tetapi dia fasik karena perbuatan dosa besarnya. Nasibnya tergantung kepada kehendak Allah. Jika Allah berkehendak menyiksanya, maka Dia akan menyiksanya. Jika berkehendak mengampuninya, maka Dia akan mengampuninya. (Allah) Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 516

Lainnya

Kirim Pertanyaan