Apakah Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Diharuskan Berziarah Ke Makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? |
Pertanyaan
Apakah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan diharuskan berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Baqi`, Uhud dan Quba’. Ataukah ziarah hanya bagi laki-laki saja?
Jawaban
Tidak menjadi keharusan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan berziarah ke kuburan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, tidak juga dengan pemakaman Baqi, bahkan diharamkan melakukan perjalanan untuk mencari berkah melalui ziarah kubur semata.
Dan bagi perempuan diharamkan berziarah meskipun bukan dengan tujuan mencari berkah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: masjidku (Masjid Nabawi), Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsha”