Masjid-masjid Yang Tidak Ada Keutamaan Untuk Dikunjungi

10 menit baca
Masjid-masjid Yang Tidak Ada Keutamaan Untuk Dikunjungi
Masjid-masjid Yang Tidak Ada Keutamaan Untuk Dikunjungi

Pertanyaan

Saya harap Anda berkenan menjawab pertanyaan berikut:

Pertama: Bagaimana hukum syariat Islam tentang orang yang datang ke Madinah Munawwarah untuk salat di Masjid Nabawi kemudian menuju masjid Quba’, masjid al-Qiblatain, masjid al-Jum’ah, masjid-masjid mushalla (masjid yang dibangun di tempat yang pernah digunakan shalat oleh Nabi) (masjid al-Ghumamah, masjid ash-Shiddiq, masjid Ali radhiyallahu ‘anhuma) dan masjid-masjid bersejarah yang lain. Dan setelah masuk ke dalam masjid-masjid tersebut dia melakukan salat tahiyyatul masjid dua rakaat. Bolehkah hal itu dilakukan atau tidak?

Kedua: Setelah pengunjung sampai di Masjid Nabawi bolehkah dia menggunakan kesempatan untuk mengunjungi juga masjid-masjid yang bersejarah di Madinah Munawwarah dengan niat menelaah dan menghayati sejarah orang-orang shaleh terdahulu serta studi praktis tentang informasi-informasi yang dibaca di buku-buku tafsir, hadis, dan sejarah tentang peperangan dan tempat tinggal kabilah-kabilah kaum Anshar? Saya memohon penjelasan.

Jawaban

Jawaban dari dua pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan detail berikut ini:

Pertama: Berdasarkan penelitian terhadap masjid-masjid yang ada di kota Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, Madinah al-Munawwarah -semoga Allah Ta`ala selalu menjaganya- diketahui bahwa masjid-masjid (yang didatangi) tersebut banyak jenisnya, yaitu:

Pertama: Masjid di kota Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memiliki keutamaan tersendiri, yaitu dua masjid saja:

Salah satunya Masjid Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, masjid tersebut -lebih utama- yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta`ala,

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108)

Masjid itu juga adalah masjid kedua dari tiga masjid yang diperintahkan untuk dikunjungi sebagaimana disebutkan dalam as-Sunnah. Disebutkan juga dalam as-Sunnah secara tegas bahwa shalat di dalamnya lebih baik dari seribu salat di tempat lain, kecuali Masjid Haram di Mekah.

Kedua: Masjid Quba’, berkenaan dengan masjid tersebut turun firman Allah Ta`ala,

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى

“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba).” (QS. At-Taubah: 108)

Dan dalam hadis Usaid bin Hudhair al-Anshari radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda,

صلاة في مسجد قباء كعمرة

“(Pahala) shalat di masjid Quba’ seperti umrah.”

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan selain mereka berdua. Dan dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu `anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda,

من تطهر في بيته ثم أتى مسجد قباء فصلى فيه صلاة؛ كان له أجر عمرة

“Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu mendatangi masjid Quba’ kemudian shalat di dalamnya satu kali shalat, maka pahalanya seperti pahala umrah.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lain. Ini merupakan redaksi Ibnu Majah.

Jenis kedua: Masjid-masjid umum milik umat Islam di kota Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Masjid-masjid tersebut hukumnya seperti masjid umum yang lain, dan tidak memiliki keutamaan khusus.

Jenis ketiga: Masjid yang dibangun di tempat yang digunakan salat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau untuk menandai tempat yang pernah digunakan shalat oleh Nabi, seperti masjid Bani Salim, dan Mushalla `Id. Masjid-masjid tersebut tidak memiliki keutamaan khusus, dan tidak ada (hadis) yang memerintahkan untuk mengunjungi masjid tersebut dan shalat dua rakaat di dalamnya.

Jenis keempat: Masjid-masjid bid`ah dan baru yang dikaitkan dengan masa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan masa Khulafaur Rasyidin, dan dijadikan tempat yang sering dikunjungi seperti Masjid Tujuh, masjid di gunung Uhud dan lain-lain.

Masjid-masjid tersebut tidak ada dasar dalilnya dalam syariat yang suci, tidak boleh dikunjungi untuk ibadah atau tujuan lainnya, bahkan itu merupakan bid`ah yang jelas.

Prinsip dalam syariat adalah: kita tidak beribadah kecuali kepada Allah, dan tidak melakukan ibadah kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan melalui lisan Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan dengan cara kembali kepada kitab Allah dan sunah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta perkataan para orang-orang saleh terdahulu yang menerima agama Islam dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, lalu dari mereka menyampaikannya kepada kita, dan mengingatkan kita untuk waspada terhadap perbuatan bid`ah demi mentaati perintah dari sang pembawa berita gembira dan ancaman (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bersabda dalam sebuah hadis sahih,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan di dalam redaksi lain,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة

“Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnah (ajaran)-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Beliau juga bersabda,

اقتدوا باللذين من بعدي: أبي بكر وعمر

“Ambillah teladan dari orang-orang setelahku: Abu Bakar dan Umar. “

Nabi `alaihis salam juga pernah bersabda pada saat sebagian sahabat meminta beliau menjadikan sebuah pohon untuk tempat meminta berkah, dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Beliau bersabda,

الله أكبر، إنها السنن، قلتم والذي نفسي بيده كما قالت بنو إسرائيل لموسى: اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ

“Allahu Akbar, itu adalah ketetapan-ketetapan Allah, Demi Allah Yang jiwaku berada dalam genggamanNya, kalian telah mengatakan perkataan yang juga telah dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: Bani Israil berkata: “Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).”

Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda,

افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة، وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة، وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة، كلها في النار إلا واحدة. قيل: من هي يا رسول الله؟ قال: من كان على مثل ما أنا عليه اليوم وأصحابي

“Orang-orang Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, dan orang-orang Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, sedangkan umat Islam akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya di neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam menjawab, “Orang yang berada di atas jalanku dan jalan para sahabatku.”

Ibnu Wadhdhah menukil pada halaman 9 dalam kitabnya: Al-Bida` wa an-Nahyu `Anha (larangan Bid`ah) dengan sanad dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu bahwa Amr bin Utbah dan sahabat-sahabatnya mendirikan masjid di dataran Kufah. Lalu Abdullah memerintahkan untuk meruntuhkan masjid tersebut.

kemudian beliau mendengar kabar bahwa mereka berkumpul di salah satu pojok masjid Kufah. Mereka bertasbih dalam jumlah tertentu, membaca tahlil, dan takbir. Dia berkata: Lalu Abdullah mengenakan burnus (mantel yang bertudung kapala) kemudian beranjak dan duduk bersama mereka.

Pada saat mengetahui apa yang mereka katakan, dia membuka burnusnya tersebut dari kepalanya dan berkata: “Saya Abu Abdurrahman”, kemudian ia berkata, “Kalian lebih alim daripada sahabat-sahabat Muhammad atau kalian mendatangkan bid`ah dengan cara zalim…”, dst.

Beliau mengingatkan orang lain dari perbuatan bid`ah, dan mengajak manusia untuk mengikuti para salaf. Diriwayatkan juga bahwa Umar radhiyallahu `anhu menebang pohon yang di bawahnya Nabi shalallahu `alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya pada saat Ba`iat ar- Ridwan, karena beliau radhiyallahu ‘anhu melihat sebagian orang mendatanginya.

Pada saat beliau melihat orang-orang mendatangi suatu tempat, beliau menanyakan tentang mereka, dan dijawab, ” Mereka pergi untuk salat di tempat yang dipakai oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat dalam perjalanan beliau untuk haji. Umarpun marah dan mengatakan, “Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mencari-cari jejak para nabi mereka”. Selesai.

Sudah jelas bahwa tujuan pendirian masjid adalah untuk mengumpulkan orang untuk beribadah. Itulah perkumpulan yang dimaksudkan dalam syariah. Adanya tujuh masjid di satu tempat tidak merealisasikan tujuan tersebut, justru hal itu menimbulkan perpecahan yang bertentangan dengan tujuan syariah.

Masjid-masjid tersebut tidak dibangun untuk berkumpul karena memang jaraknya sangat berdekatan, tetapi dibangun untuk meminta berkah dengan melakukan shalat dan doa di dalamnya. Hal tersebut adalah perbuatan bid`ah yang jelas. Adapun asal penyebutan masjid-masjid tersebut dengan nama demikian, yakni: Masjid Tujuh tidak memiliki sanad (dasar) sejarah sama sekali.

Ibnu Zabalah menyebutkan Masjid af-Fath, sedangkan dia adalah pembohong, sebagaimana dituduhkan oleh para imam hadis. Dia meninggal di akhir abad ke dua. Kemudian setelahnya datang Ibnu Syibah seorang ahli sejarah dan menyebutkan (tentang masjid al-Fath) itu. Sudah diketahui bahwa para sejarawan tidak memperhatikan keotentikan suatu sanad (jalur riwayat).

Mereka hanya meriwayatkan apa yang sampai kepada mereka saja dan menjadikan tanggung jawab keotentikan berita tersebut kepada orang yang menyampaikannya kepada mereka sebagaimana dikatakan oleh al-Hafidz al-Imam Ibnu Jarir di dalam Tarikhnya. Adapun tentang keotentikan syariat tentang penyebutan tersebut atau salah satu masjid tersebut, tidak didapatkan sanad yang sahih.

Para sahabat memperhatikan periwayatan kata-kata dan perbuatan Rasulullah `alaihissalam, bahkan meriwayatkan semua hal yang mereka lihat Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melakukannya, bahkan cara beliau buang hajat. Mereka meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mendatangi masjid Quba’ setiap minggu, beliau mensalatkan para syuhada Uhud sebelum wafatnya, sebagai perpisahan terhadap mereka, dan hal-hal lain yang memenuhi buku-buku sunah.

Para hafidz (ulama hadis) dan ahli sejarah telah menyelidiki asal-usul penyebutan masjid-masjid tersebut. Al- Allamah As-Samhudy rahimahullah berkata, “Saya tidak menemukan dasar tentang hal tersebut”. Beliau juga berkata setelah penuturan beliau yang lain, “Saya tidak menemukan landasan penyebutan tersebut, dan tidak ada juga tentang penisbatan dua masjid di atas sebagai perkataan al-Mathari)

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah bahwa para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan tidaklah sama sekali membangun masjid di atas jejak para nabi, seperti tempat yang beliau singgahi, shalat atau melakukan sesuatu.

Mereka tidak bermaksud mendirikan masjid karena jejak para nabi dan orang-orang salih, bahkan para imam mereka seperti Umar bin al-Khaththab dan yang lainnya justru melarang dengan sengaja shalat di tempat yang pernah secara kebetulan dipakai oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam untuk shalat.

Diriwayatkan juga bahwa Umar dan semua Khulafaur Rasyidin di antaranya Utsman dan Ali , sepuluh sahabat (yang dijamin masuk surga) dan sahabat lain seperti Ibnu Mas`ud, Mu`adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka`b mereka tidak sengaja shalat di tempat yang pernah digunakan oleh Nabi tersebut.

Kemudian Syaikhul Islam menyebutkan bahwa di Madinah ada banyak masjid, dan tidak ada keutamaan dalam mengunjunginya kecuali masjid Quba’. Apa yang baru diadakan dalam Islam seperti masjid-masjid, pemandangan yang kita saksikan di kuburan dan tempat jejak-jejak Nabi adalah bid`ah yang diada-adakan dalam Islam adalah merupakan perbuatan orang yang tidak tahu syariat Islam, tidak mengerti kesempurnaan tauhid yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak tahu memurnikan agama untuk Allah, serta tidak memahami langkah preventif terhadap pintu-pintu kesyirikan yang dipakai setan untuk menjerumuskan manusia”. Selesai.

Imam asy-Syatibi menyebutkan dalam kitabnya al-I`tisham bahwa Umar radhiyallahu `anhu ketika melihat orang-orang pergi salat di tempat yang dipakai salat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, dia berkata, “Sesungguhnya umat-umat sebelum kalian binasa karena hal ini, mereka mencari-cari jejak nabi-nabi mereka, dan menjadikannya gereja-gereja dan biara-biara.”

Beliau (as-Syathibi) juga mengatakan bahwa Ibnu Wadhdhah berkata, “Sungguh (imam) Malik membenci semua bid`ah, meskipun dalam kebaikan, agar perkara yang bukan sunah tidak dianggap sebagai sunah, atau sesuatu yang tidak sesuai syariat dianggap sebagai syariat”. Selesai.

Imam asy-Syatibi rahimahullah juga berkata bahwa Ibnu Kinanah ditanya tentang peninggalan-peninggalan di Madinah. Dia menjawab, “Riwayat yang paling kuat yang kami dapat adalah tentang masjid Quba…dst”.

Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu `anhu menebang pohon yang dia lihat didatangi oleh orang-orang untuk tempat salat karena khawatir akan fitnah (syirik) menghinggapi orang-orang tersebut.

Telah disebutkan oleh Umar bin Syibah dalam Akhbar Madinah dan kemudian Al-`Aini dalam Syarh al-Bukhari tentang masjid-masjid yang banyak tetapi mereka tidak menyebut Masjid Tujuh dengan nama itu.

Dengan pemaparan singkat ini, jelaslah bahwa tidak ada riwayat (sahih) yang menerangkan tentang Masjid Tujuh bahkan juga tentang masjid yang disebut dengan masjid al-Fath yang juga diyakini oleh Abu al-Hijaa menteri Abidiyyin yang sudah kita kenal mazhabnya.

Dan karena Masjid Tujuh tersebut menjadi objek yang dikunjungi banyak orang, mereka salat di dalamnya, meminta berkah, dan menyesatkan banyak pendatang yang ingin mengunjungi Masjid Rasulullah `alaihi ash-shalatu wa as-salam, maka mengunjungi Masjid Tujuh tersebut merupakan bid`ah yang jelas, membiarkannya justru bertentangan dengan maksud-maksud syariah dan perintah Rasullullah untuk memurnikan ibadah kepada Allah.

Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk menghilangkan masjid-masjid tersebut. Beliau bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Maka wajib menghilangkan masjid-masjid tersebut sebagai bentuk pencegahan dari fitnah, upaya preventif dari perbuatan syirik, menjaga akidah umat Islam yang suci, dan memelihara sisi tauhid sebagai bentuk peneladanan terhadap Khalifah ar- Rasyid Amirul Mukminin Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu `anhu.

Beliau menebang pohon Hudaibiyah pada saat melihat orang-orang mendatanginya karena beliau khawatir mereka akan terkena fitnah. Beliau juga menjelaskan bahwa umat-umat terdahulu binasa karena mencari-cari jejak nabi-nabi mereka padahal tidak pernah diperintahkan untuk itu, karena hal itu sama dengan membuat suatu hukum yang tidak diizinkan oleh Allah.

Kedua: Dari paparan di atas, jelas bahwa kepergian orang-orang ke Masjid Tujuh dan masjid-masjid yang lain yang dibangun untuk mengetahui jejak-jejak (Nabi), atau untuk beribadah dan mengusap-usap dinding dan mihrabnya serta meminta berkah merupakan perbuatan bid`ah, dan salah satu bentuk kesyirikan yang menyerupai apa yang dilakukan orang kafir kepada berhala-berhala mereka di zaman Jahiliyah yang pertama.

Maka seorang Muslim yang menasehati dirinya harus meninggalkan perbuatan tersebut dan menasehati saudara-saudaranya juga untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Ketiga: Dengan (penjelasan) tersebut pula, diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang lemah jiwanya dengan memperdaya para jamaah haji dan para peziarah, dan membawa mereka dengan imbalan upah ke tempat-tempat melakukan bid`ah seperti ke Masjid Tujuh adalah pekerjaan yang haram, dan harta yang mereka dapatkan dari pekerjaan itu juga haram, dan orang yang melakukannya harus meninggalkan pekerjaan tersebut,

teks arab

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq: 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19729

Lainnya

Kirim Pertanyaan