Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

1 menit baca
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

Pertanyaan

Ada perempuan-perempuan yang belum menikah, memakai hiasan seperti make up yang dipakaikan di muka, jika kulit mereka cokelat dipakai make up warna putih, jika warna kulitnya putih memakai make up warna kecoklat-coklatan, matanya dihiasai dengan celak sehingga terlihat lebar jika dipandang dari jauh, dan memotong rambutnya dari depan untuk hiasan jika rambutnya panjang dipotong sampai bahu. Mohon penjelasan kepada kami apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak ? Apakah yang menyaksikan ikut bertanggung jawab dosanya atau hal tersebut boleh ?

Jawaban

Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15903

Lainnya

  • Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memberikan nasehat dan arahan kepada mereka secara berkesinambungan demi menunaikan...
  • Jawaban 1: Syariat Islam dibangun atas prinsip yang simpel, mudah, dan tidak menyulitkan. Anda boleh tetap tinggal bersama mereka...
  • Anda tidak boleh merekam lagu-lagu, musik, dan sebagainya yang termasuk alat-alat hiburan sia-sia. Anda juga tidak boleh menjual atau...
  • Yang harus dilakukan adalah segera melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia, baik dengan menjual kedua gedung tersebut maupun...
  • Kambing tersebut termasuk kambing temuan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang kambing temuan, bersabda هي لك أو...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...

Kirim Pertanyaan