Apakah Ahli Pengobatan “al-Kayy” Boleh Diberi Upah? |
Pertanyaan
Syaikh yang terhormat, mohon fatwanya tentang hukum pengobatan “al-Kayy” (terapi besi panas) apakah itu halal atau haram? Hal ini mengingat saya sudah berusia lanjut dan mengobati orang dengan menggunakan pengobatan “al-Kayy”, sementara saya tidak tahu apakah dalam hal ini saya benar atau salah. Mohon fatwanya karena saya tidak mengambil upah dalam pengobatan ini. Semoga Allah memelihara dan memberikan manfaat anda kepada umat Islam.
Jawaban
Diperbolehkan melakukan pengobatan “al-Kayy” sebagai usaha untuk mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit. Disebutkan dalam riwayat yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Jika terdapat kebaikan di dalam obat-obatan kalian, maka ia terdapat di dalam mengeluarkan darah (bekam), minum seteguk madu atau menempelkan besi panas yang sesuai dengan penyakit dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan pengobatan ini terhadap Sa’ad radhiyalllahu ‘anhu saat urat di bagian tangannya terluna akibat anak panah. Meski pun demikian, lebih baik pengobatan seperti itu tidak dilakukan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.