Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?

1 menit baca
Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?
Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?

Pertanyaan

Seorang bapak meninggal dunia sebelum belum mewasiatkan sepertiga hartanya. Apakah dia harus mengeluarkan yang sepertiga itu, atau tidak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda (selaku ahli waris) tidak harus mengeluarkan sepertiga (dari harta warisan). Jika ahli waris memberikan sebagian harta warisannya, maka itu dianggap sedekah atas nama mendiang, dan itu merupakan amal saleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6514

Lainnya

  • Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan...
  • Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Tidak boleh seorang perempuan menghilangkan alisnya baik itu dengan memotong, mencabut maupun mencukur berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi...
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Jika seorang anak menyusu lima kali susuan atau lebih pada usia kurang dari dua tahun dari isteri pertama maka...
  • Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah...

Kirim Pertanyaan