Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Surat Al-Faatihah?

1 menit baca
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Surat Al-Faatihah?
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Surat Al-Faatihah?

Pertanyaan

Apakah sah jika saya shalat tanpa membaca Al-Faatihah karena lupa dan baru ingat setelah salam? Ataukah saya wajib mengulang shalat dari awal?

Jawaban

Jika seseorang lupa membaca Surat Al-Faatihah pada salah satu rakaat, baik saat menjadi imam atau sedang shalat sendirian, lalu dia ingat sebelum memulai rakaat berikutnya, maka dia harus mengulang rakaat tersebut dan membaca Surat Al-Faatihah, lalu menyempurnakan shalatnya. Jika dia baru ingat setelah masuk rakaat, maka rakaat tersebut tidak sah.

Dengan demikian, rakaat yang sesudahnya menjadi ganti atas rakaat yang tidak sah tersebut. Namun jika baru teringat setelah salam, maka dia harus berdiri untuk menunaikan shalat satu rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Jika dia baru teringat dalam jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka dia harus mengulang shalat dari awal. Adapun jika dia seorang makmum, maka imam yang menanggung bacaannya, baik itu karena tidak tahu atau lalai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19472

Lainnya

  • Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali...
  • Bersedekah di kuburan seperti yang diceritakan dalam pertanyaan termasuk tindakan bid’ah yang harus diingkari karena hal itu tidak ada...
  • Uang tip ini pada hakikatnya adalah suap yang tidak diperbolehkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap...
  • Apabila seorang Muslim masuk ke dalam masjid, hendaknya mendahulukan kaki kanannya, dan membaca “Bismillahi, wa-sh-shalatu wa-s-salamu `ala Rasulillah. A`udzubillahil...
  • Haram hukumnya seorang perempuan naik mobil dengan orang yang bukan mahram, karena terdapat bahaya yang besar dan khalwat (berduaan)....
  • Wajib mandi dari janabah ketika seseorang mengeluarkan mani dengan syahwat, atau mengeluarkan mani dalam kondisi tertidur yaitu yang dikenal...

Kirim Pertanyaan