Anak Tiri Lelaki Tidak Menjadi Mahram Bagi Istri dari Suami Ibu |
Pertanyaan
Seorang lelaki mempunyai dua orang istri dan salah satunya mempunyai anak tiri lelaki dari suaminya sebelumnya. Apakah anak tiri ini mahram bagi istri keduanya -madu dari ibunya dan istri pamannya- yakni suami ibunya atau dia bukan mahram bagi istri keduanya tersebut? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jawaban
Anak tiri lelaki tersebut tidak menjadi mahram bagi istri kedua dari suami ibunya karena dia adalah anak tiri dan dia juga tidak menjadi mahram bagi anak-anak perempuan dari istri keduanya tersebut karena anak tiri tersebut statusnya adalah sebagai lelaki asing bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.