Anak Kecil Yang Belum Mumayyiz (Belum Baligh Dan Belum Mampu Membedakan Antara Yang Baik Dan Yang Buruk) Menyentuh Al-Quran Saat Membacanya

1 menit baca
Anak Kecil Yang Belum Mumayyiz (Belum Baligh Dan Belum Mampu Membedakan Antara Yang Baik Dan Yang Buruk) Menyentuh Al-Quran Saat Membacanya
Anak Kecil Yang Belum Mumayyiz (Belum Baligh Dan Belum Mampu Membedakan Antara Yang Baik Dan Yang Buruk) Menyentuh Al-Quran Saat Membacanya

Pertanyaan

Kami adalah guru pendidikan agama Islam bagi murid-murid kelas satu sekolah dasar, yang rata-rata berusia enam sampai tujuh tahun. Dalam pelajaran Al-Quran al-Karim, para siswa menyentuh mushaf dalam rangka menerapkan teori pembiasaan agar mereka mengenal huruf hijaiyah.

Apakah mereka semua wajib berwudhu sebelum memulai pelajaran Al-Quran al-Karim, ataukah hanya untuk yang berusia tujuh tahun? Mohon penjelasan rinci tentang hal ini disertai dalil-dalilnya. Semoga Allah melindungi Anda semua.

Jawaban

Anak-anak yang telah berusia tujuh tahun diperintah untuk berwudhu sebelum menyentuh mushaf. Adapun anak yang di bawah usia tujuh tahun tidak perlu menyentuh mushaf, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran, kecuali orang yang suci.”

Tidak ada larangan menuliskan ayat-ayat Al-Quran di papan tulis untuk tujuan pendidikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21050

Lainnya

  • Kadar nisab zakat dengan memakai dolar atau mata uang kertas lainnya adalah nilai uang tersebut yang setara dengan dua...
  • Menghafal Al-Qur’an itu hukumnya fardu kifayah, bukan kewajiban setiap orang Islam. Menghapal Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling agung dan...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi ibu suami Anda, maka dia tidak wajib shalat dan puasa karena...
  • Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ...
  • Jangan makan bersamanya dengan dihadiri istri Anda, kecuali jika istri Anda itu mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Jarak yang disebutkan bukan jarak bepergian jauh yang mesti ditemani oleh mahram, tetapi Anda tidak boleh naik kendaraan sendirian...

Kirim Pertanyaan