Seseorang Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit Kemudian Sembuh

1 menit baca
Seseorang Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit Kemudian Sembuh
Seseorang Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit Kemudian Sembuh

Pertanyaan

Seorang gadis muslimah dari Suria berusia dua puluh delapan tahun berpesan kepada saya untuk memintakan fatwa kepada Anda mengenai masalah berikut: Para dokter melarang dia berpuasa karena sakit liver yang tidak mungkin dapat disembuhkan.

Dia tidak berpuasa Ramadhan, lalu membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya. Dengan perkembangan dunia kedokteran masa kini, dia melakukan operasi dan berhasil. Alhamdulillah.

Namun, beberapa waktu setelah operasi dia masih berada dalam pengawasan dokter untuk melanjutkan pengobatan. Saat ini kesehatannya semakin membaik dan Allah memberi kemampuan untuk meng-qadha puasa Ramadhan yang telah lewat.

Dia bertanya apa yang harus diperbuat untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan selama ini? Apakah dia wajib meng-qadha puasa yang dia tinggalkan selama seratus delapan puluh hari, yaitu enam tahun berturut-turut, ataukah cukup dengan membayar fidyah yang telah dia keluarkan, sebagai bentuk pengamalan dari firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al- : Baqarah 184)

Mohon penjelasan dan fatwanya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Fidyah yang dia bayarkan selama ini, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan itu dapat menggantikan puasanya. Dia tidak wajib meng-qadha lagi setelah sembuh, karena dia berhalangan dan telah melakukan apa yang diwajibkan baginya ( membayar fidyah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4681

Lainnya

Kirim Pertanyaan