Seorang Ibu Tidak Boleh Melepas Hak Warisnya Untuk Diberikan Kepada Salah Satu Anaknya |
Pertanyaan
Saya memiliki tiga orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Saat ayah saya wafat, ibu saya mendapatkan bagian waris darinya. Namun dia memilih untuk memberikan haknya kepada salah seorang saudara laki-laki saya yang hidupnya amat sederhana. Beliau menugaskan saya untuk mengurus hal ini dan mencatatkan semua harta warisan tersebut atas nama saudara saya tanpa diketahui oleh saudara-saudara yang lain. Apakah saya berdosa? Perlu saya sampaikan bahwa seandainya saya memberitahu mereka, pasti mereka akan kecewa kepada saya mengingat bahwa ibu saya sudah berusia lanjut. Apa pendapat Anda?
Jawaban
Apabila harta tersebut adalah bagian waris ibu Anda dari peninggalan ayah, maka dia tidak boleh memberikannya kepada sebagian anak dan mengabaikan anak-anak yang lain. Dia harus bersikap adil kepada semua anak sehingga mereka sama-sama berbuat baik kepadanya. Ini berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma
“Bahwa ayahnya (Basyir) datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan seorang budak kepada putraku ini.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!”
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu!”
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,
“Bukankah kamu ingin mereka semua sama rata dalam berbuat baik kepadamu?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu jangan lakukan.”
Ini jika dilakukan saat ibu Anda dalam kondisi sehat. Sekalipun setelah wafat, yaitu dengan cara wasiat, maka hal ini tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang sudah dewasa. Apabila ahli waris masih belum dewasa, mereka masih memiliki haknya sampai dewasa lalu menyetujui atau malah mengambil hak mereka. Ini berdasarkan riwayat Abu Umamah yang mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap bagian kepada orang yang berhak menerimanya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan sahih. Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Nasa`i
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.