Qadha Puasa Bagi Orang Yang Muntah Tanpa Sengaja

1 menit baca
Qadha Puasa Bagi Orang Yang Muntah Tanpa Sengaja
Qadha Puasa Bagi Orang Yang Muntah Tanpa Sengaja

Pertanyaan

Apakah orang yang muntah tanpa sengaja di siang hari Ramadhan wajib meng-qadha puasanya?

Jawaban

Puasa orang tersebut tidak batal dan dia tidak wajib meng-qadha-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء

“Orang yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha. Adapun orang yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan dengan sanad sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9517

Lainnya

Kirim Pertanyaan