Mencerahkan (Lightening) Alis Bagi Kaum Wanita

1 menit baca
Mencerahkan (Lightening) Alis Bagi Kaum Wanita
Mencerahkan (Lightening) Alis Bagi Kaum Wanita

Pertanyaan

Akhir-akhir ini fenomena mencerahkan (lightening) alis marak di kalangan kaum wanita. Lghtening ini dilakukan di bagian atas dan bawah alis, dengan cara yang hampir menyerupai proses pencabutan rambut untuk menipiskan alis. Tidak diragukan lagi bahwa fenomena ini muncul karena mengikuti trend yang ada di Barat.

Selain itu, bahan yang digunakan untuk mencerahkan alis dari sisi medis juga berbahaya dan menimbulkan risiko. Jadi, bagaimana hukum syar’i mengenai tindakan ini? Mohon fatwanya (pendapatnya). Semoga Allah memberi Anda pahala. Perlu diketahui bahwa ketika dinasihati, mayoritas kaum wanita meminta fatwa tertulis dari Komite Fatwa dan menolak fatwa secara lisan.

Oleh karena itu, kami berharap Anda sekalian semoga Allah melindungi Anda sekalian mengeluarkan fatwa, seraya berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Dia menjadikan fatwa tersebut bermanfaat dan menjaga agama ini bagi umat Islam. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas hal itu.

Jawaban

Mencerahkan bagian atas dan bawah kedua alis dengan cara yang diceritakan hukumnya tidak boleh karena termasuk tindakan mengubah makhluk Allah Subhanah dan karena kemiripannya dengan mencabut alis yang diharamkan syariat karena esensi keduanya sama. Lebih haram lagi jika hal itu dilakukan karena mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir atau dapat membahayakan tubuh atau rambut. Hal litu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21778

Lainnya

Kirim Pertanyaan