Pemberian Untuk Anak Tunggal

1 menit baca
Pemberian Untuk Anak Tunggal
Pemberian Untuk Anak Tunggal

Pertanyaan

Saya memiliki seorang putri, dan sebuah rumah dua lantai. Saya juga memiliki beberapa saudara. Bolehkah saya memberikan sebagian rumah itu kepada putri saya, ataukah pemberian ini akan berpengaruh pada hak warisan sehingga hal tersebut menjadi haram?

Jawaban

Apabila pemberian sebagian rumah untuk putri Anda sudah terlaksana dan langsung diberikan, tanpa ada maksud untuk menghalangi ahli waris lain dan mereka tetap berhak menggunakannya, maka hal itu boleh saja karena termasuk kategori pemberian biasa. Akan tetapi apabila pemberian tersebut dilakukan dengan wasiat, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada wasiat untuk ahli waris. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا وصية لوارث

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14575

Lainnya

  • Tawajud dan menari-nari termasuk amalan-amalan bid’ah kaum sufi. Untuk itu, seorang Muslim tidak boleh bergabung dengan mereka atau melakukan...
  • Telah disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إن أحدكم إذا مات عُرض عليه مقعده بالغداة والعشي، إن...
  • Anda benar dengan berbuka di hari Jumat dan membatalkan iktikaf, karena hari itu sudah Idul Fitri dengan terlihatnya hilal...
  • Teori evolusi yang dikenal dengan teori Darwin itu tidak sesuai dengan Al-Quran, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan...
  • Amal perbuatan yang dilakukan seorang muslim harus sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Doa-doa yang disebutkan di...
  • Bersikap adil kepada seluruh anak adalah wajib. Oleh karena itu, jika kompensasi yang diperoleh dua orang anak perempuan tersebut...

Kirim Pertanyaan