Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa, Dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang Dari Desa Belum Sampai Pasar |
Pertanyaan
Apa hukumnya orang kota menjualkan barang pedagang desa dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai pasar?
Jawaban
Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual di pasar (dengan harga yang lebih tinggi). Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah kalian mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya, dan janganlah orang kota menjualkan barang untuk orang desa.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.