Menunda Qadha (Puasa) Hingga Ramadhan Berikutnya |
Pertanyaan
Saya memiliki seorang istri. Pada bulan Ramadan 1409 H jadwal haidnya datang sehingga dia tidak berpuasa selama 14 hari. Setelah itu, dia sempat meng-qadha puasa selama tujuh hari dan masih tersisa tujuh hari lagi.
Sekarang dia hamil dan sudah masuk bulan keenam. Mohon beri saya penjelasan apakah kafarat mencukupi untuk menyelesaikan hal tersebut, atau apa sebaiknya yang saya lakukan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Istri Anda wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena haid. Apabila dia mengundur waktu qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan syar’i, maka selain meng-qadha, dia juga wajib membayar kafarat untuk setiap hari yang dia tinggalkan.
Kafarat adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ kurma, gandum, atau makanan pokok sejenis, untuk setiap hari yang ditinggalkan. Kafarat itu dibayarkan kepada orang fakir yang ada di kampung itu meskipun hanya satu orang. Namun, jika dia mengundurkan qadha karena hamil atau sakit, maka tidak dibebani kewajiban apapun selain qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.