Hukum Seseorang Yang Selalu Dalam Perjalanan

1 menit baca
Hukum Seseorang Yang Selalu Dalam Perjalanan
Hukum Seseorang Yang Selalu Dalam Perjalanan

Pertanyaan

Pekerjaan saya menuntut saya agar selalu melakukan perjalanan untuk mencari rezeki. Selama perjalanan saya selalu menjamak salat fardu dan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Apakah saya boleh melakukan ini, atau tidak?

Jawaban

Anda boleh meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat ketika dalam perjalanan, dan menjamak Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, di salah satu waktunya.

Anda juga boleh tidak berpuasa ketika melakukan perjalanan di bulan Ramadhan, namun wajib mengganti puasa yang Anda tinggalkan pada bulan Ramadhan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8324

Lainnya

Kirim Pertanyaan