Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima

1 menit baca
Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima
Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, nama saya Husni Rafi’ Sa’id Ahmad al-Ghamidi. Saya telah menghibahkan bagian waris saya atas salah satu tanah kepada seorang keponakan. Namun dia belum mencapai usia balig, sehingga saya serahkan kepada saudara saya (ayahnya). Tanah ini sebelumnya merupakan milik almarhum ayah saya. Tanah tersebut biasa disebut asy-Syath dan berlokasi di Ghamid.

Saya mewarisinya dari ayah saya, dan di dalamnya juga terdapat hak waris untuk ibu dan dua saudara perempuan saya. Syekh yang terhormat, saya telah menikah serta memiliki dua orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Saya tidak ingin hak mereka mendapatkan harta peninggalan kakek mereka terhalang. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa Anda untuk mengembalikan hibah yang pernah saya berikan kepada keponakan saya melalui keluarganya.

Jawaban

Pemberian hibah terikat dengan proses serah terima. Apabila saudara Anda, selaku ayah dari orang yang diberi, sudah menerima hibah tersebut sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan, maka tidak dapat diminta kembali setelah proses serah terima. Bagian yang menjadi hibah hanya khusus hak milik Anda dari tanah tersebut. Adapun bagian orang lain yang ada di dalamnya, maka itu tetap menjadi hak milik mereka. Mereka berhak memberikannya kepada siapapun atau menjualnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8068

Lainnya

  • Lafal al-Qadim tidak termasuk ke dalam kategori nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan al-Awwal sudah mewakili (tidak lagi memerlukan)...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa...
  • Anda benar dengan berbuka di hari Jumat dan membatalkan iktikaf, karena hari itu sudah Idul Fitri dengan terlihatnya hilal...
  • Ada tiga macam tauhid, yaitu Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah, dan Tauhid Asma dan Sifat. Tauhid Rububiyyah adalah mengesakan Allah...
  • Benar. Hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan tidak berpengaruh terhadap keabsahannya, jika berhati-hati dengan menjaga masuknya...

Kirim Pertanyaan