Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa?

1 menit baca
Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa?
Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Suatu hari di bulan Ramadhan, saya duduk di samping istri. Kami berdua sedang berpuasa. Sekitar setengah jam kami bercanda.

Setelah saya menjauh darinya, saya melihat setetes air basah keluar dari kemaluan saya. Ini telah terjadi dua kali. Untuk itu, saya mohon penjelasan, apakah saya wajib membayar kafarat?

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang Anda jelaskan, maka Anda tidak perlu meng-qadha atau membayar kafarat, karena memperhatikan hukum tetap kepada keadaan asal.

Kecuali jika terbukti bahwa yang basah tersebut adalah mani, maka Anda wajib mandi dan meng-qadha, tanpa perlu membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9222

Lainnya

Kirim Pertanyaan