Allah Menciptakan Tujuh Lapis Bumi dan Tujuh Lapis Langit

1 menit baca
Allah Menciptakan Tujuh Lapis Bumi dan Tujuh Lapis Langit
Allah Menciptakan Tujuh Lapis Bumi dan Tujuh Lapis Langit

Pertanyaan

Apakah di dalam Al-Qur'an atau Hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ada keterangan mengenai tujuh lapis bumi, karena terjadi perbedaan pendapat di antara kami dalam masalah ini?. Kalau memang ada, keterangan tersebut ada di dalam surat apa dari Al-Quran atau hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang mana?. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah Ta`ala telah menciptakan tujuh lapis bumi, sebagaimana Dia telah menciptakan tujuh lapis langit. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:

ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًۢا

“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq : 12)

Dalam hadits shahih juga disebutkan bahwa bumi ini terdiri dari tujuh lapis. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Sa`id bin Zaid Radhiyallahu `Anhu, bahwasannya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barangsiapa mengambil dengan zalim sejengkal tanah, maka pada hari kiamat Allah akan mengalunginya dari tujuh lapis bumi.” (HR. Muslim : 3020)

Begitu juga dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Aisyah secara marfu` hadits yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8805

Lainnya

Kirim Pertanyaan