Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

1 menit baca
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

Pertanyaan

Orang-orang mengatakan bahwa seorang istri tidak boleh menyisir rambutnya kecuali setelah tiga hari dari kematian suaminya di rumah. Begitu pula menjahit saat kematian suaminya adalah haram, maksudnya setelah tiga hari. Mohon jelaskan kepada saya.

Jawaban

Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7079

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Pertama, Islam telah meletakkan wewenang talak ada di tangan seorang suami saja berdasarkan beberapa hikmah yang agung, di antaranya:...
  • Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah...
  • Jika buih-buih yang bercampur dengan air pemadam kebakaran tersebut terbuat dari bahan najis dan mengubah air, maka air tersebut...
  • Menikah di bulan Ramadhan tidak dimakruhkan karena tidak ada dalil yang menyatakan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggillah mereka (anak-anak...

Kirim Pertanyaan