Apakah Perempuan Yang Berkabung Boleh Melakukan Pekerjaan Rumah Sehari-hari

1 menit baca
Apakah Perempuan Yang Berkabung Boleh Melakukan Pekerjaan Rumah Sehari-hari
Apakah Perempuan Yang Berkabung Boleh Melakukan Pekerjaan Rumah Sehari-hari

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua orang istri. Mereka ingin bertanya beberapa persoalan berikut. Apa hukum keluar rumah untuk memerah kambing selama masa berkabung? Perlu diketahui bahwa kandang kambing dekat dengan rumah. Begitu pula ladang.

Apakah mereka boleh pergi ke tempat itu untuk memberi pakan rumput hijau, mencuci bajunya dan baju anak-anaknya dengan sabun, meletakkan kayu pada hari Jum’at dan hari-hari lainnya? Jika itu boleh, maka pada hari apa mereka boleh mengunjungi keluarga atau bergi bertamasya bersama para mahramnya?

Sebelumnya, mereka telah pergi tanpa mengetahui hukum masalah ini. Jika itu diharamkan, maka apa dendanya? Apakah boleh memegang daging mentah dengan tangan? Apakah kedua istri tersebut boleh membagi masa berkabung, dalam arti bahwa masing-masing berkabung selama dua bulan lima hari?

Apakah kedua istri ini boleh saling mengunjungi? Dan apakah mereka boleh menjahit pakaian berwarna putih? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Pertama: Perempuan yang sedang berkabung tidak terlarang keluar rumahnya ke kandang kambing yang dekat dengan rumahnya. Begitu pula, ia boleh pergi ke ladang.

Kedua: Perempuan dalam masa berkabung boleh mencuci pakaiannya dan pakaian anak-anaknya dengan sabun biasa. Ia juga boleh memegang daging mentah dengan tangan.

Ketiga: Perempuan yang berkabung tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung atau berpergian selama masa berkabung belum habis, yaitu empat bulan sepuluh hari.

Keempat: Masing-masing isteri wajib berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari jika ia tidak hamil. Jika ia sedang hamil, maka masa
berkabungnya hingga melahirkan. Masa iddah tidak boleh dibagi di antara kedua istri tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13274

Lainnya

  • Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat...
  • Apabila dia tidak memiliki biaya pernikahan yang sesuai adat kebiasaan secara tidak berlebihan, maka itu dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Terdapat dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang melarang perempuan menampakkan perhiasannya kepada selain muhrimnya, dan kewajiban menjaganya, serta menjauhkannya...
  • Seorang muslim dilarang membaca Injil karena isinya sudah diselewengkan. Bahkan Injil yang belum diselewengkan sekalipun, statusnya sudah tergantikan oleh...
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...

Kirim Pertanyaan