Apakah Boleh Duduk Dan Berbicara Dengan Bibi Yang Sedang Berkabung?

1 menit baca
Apakah Boleh Duduk Dan Berbicara Dengan Bibi Yang Sedang Berkabung?
Apakah Boleh Duduk Dan Berbicara Dengan Bibi Yang Sedang Berkabung?

Pertanyaan

Paman saya saudara ayah dan bapak istri baru meninggal dunia sehingga bibi saya sedang berkabung. Pertanyaannya, apakah saya boleh duduk dan berbicara dengannya ataukah tidak boleh? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena Anda termasuk mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14100

Lainnya

  • Wajib menghormati mushaf Al-Quran al-Karim dan haram melakukan segala hal yang melecehkannya. Misalnya membawa serta ke WC, meletakkannya di...
  • Menarik sarung haram bagi laki-laki. Orang yang menarik sarungnya dihukum jika dia tidak mau meninggalkannya. Sarung seorang mukmin hingga...
  • Mewajibkan dan membiasakan anak-anak perempuan untuk mengenakan pakaian longgar dan menutup aurat sejak kecil bukan merupakan kekerasan. Sebaliknya, tindakan...
  • Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang...
  • Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut ijmak dan meninggalkannya karena menyepelekan dan malas juga kafir menurut pendapat...
  • Apabila ada najis yang jatuh ke dalam susu atau cairan lain (yang suci), maka hukumnya serupa dengan hukum air....

Kirim Pertanyaan