Istri Yang Berkabung Tetap Tinggal Di Rumah Suaminya

2 menit baca
Istri Yang Berkabung Tetap Tinggal Di Rumah Suaminya
Istri Yang Berkabung Tetap Tinggal Di Rumah Suaminya

Pertanyaan

Beberapa hari sebelum meninggal, ayah saya meminta kami untuk tinggal di rumah lama kami yang tidak memiliki fasilitas lengkap. Ia kemudian meninggal di rumah tersebut. Ibu saya pun terpaksa tinggal di sana dan belum keluar hingga saat ini. Padahal, sebentar lagi saya akan menikah sementara rumah lama itu tidak layak untuk dihuni. Apakah saya boleh memindahkan ibu saya ke rumah lain?

Jawaban

Pada dasarnya, seorang istri berkabung di rumah suami almarhum, tempat ia tinggal, dan hanya keluar untuk suatu keperluan atau kondisi darurat, seperti periksa kesehatan saat sakit, membeli kebutuhannya dari pasar, seperti roti dan sejenisnya, ketika tidak ada seseorang yang dapat menggantikannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Furai`ah binti Malik, ia berkata,

خرج زوجي في طلب أَعْبُدٍ له، فأدركهم في طرف القدوم فقتلوه، فأتاني نعيه وأنا في دار شاسعة من دور أهلي، فأتيت النبي -صلى الله عليه وسلم- فذكرت ذلك له فقلت: إن نعي زوجي أتاني في دار شاسعة من دور أهلي، ولم يدع نفقة ولا مالَ لورثته، وليس المسكن له، فلو تحولت إلى أهلي وإخوتي لكان أوفق لي في بعض شأني، قال: تحولي، فلما خرجت إلى المسجد أو إلى الحجرة دعاني، أو أمر بي فدعيت، فقال: امكثي في بيتك الذي أتاك فيه نعي زوجك حتى يبلغ الكتاب أجله. قالت: فاعتددت فيه أربعة أشهر وعشرا، قالت: وأرسل إلي عثمان فأخبرته فأخذ به

“Suami saya pergi mencari budak-budaknya. Ia pun menemukan mereka di pinggiran daerah al-Qadum tetapi budak-budak itu justeru membunuhnya. Saya menerima kabar kematiannya saat saya berada di rumah yang jauh dari rumah keluarga saya. Saya lalu datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menceritakan peristiwa itu kepadanya. Saya berkata, “Kabar kematian suami saya sampai ketika saya berada di rumah yang jauh dari rumah keluarga saya. Ia tidak meninggalkan nafkah atau harta bagi ahli warisnya. Ia juga tidak memiliki rumah. Jika saya pindah ke rumah keluarga atau saudara-saudara saya, maka itu akan lebih memudahkan urusan saya.” Beliau menjawab, “Pindahlah.” Ketika saya keluar ke masjid atau ke kamar, beliau memanggil saya kembali. Atau ia menyuruh seseorang untuk memanggil saya. Beliau lalu bersabda, “Tinggallah di rumahmu, tempat kamu menerima kabar kematian suamimu hingga masa iddah habis.” saya pun melakukan iddah di sana selama empat bulan sepuluh hari. Utsman pernah mengirim utusan kepada saya untuk menanyakan peristiwa itu lalu saya menceritakannya sehingga ia pun mengambil hukum tersebut.” (HR. al-Khamsah) Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi.

Dalam riwayat an-Nasa`i dan Ibnu Majah tidak disebutkan redaksi: “Utsman mengirim utusan.” Demikian akhir hadits. Dengan demikian, ibu Anda tidak perlu keluar dari rumah ayah Anda dan berpindah ke rumah baru dengan tujuan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan hingga masa iddahnya habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2724

Lainnya

Kirim Pertanyaan