Masa `Iddah Istri Yang Ditalak Sebelum Bercampur

1 menit baca
Masa `Iddah Istri Yang Ditalak Sebelum Bercampur
Masa `Iddah Istri Yang Ditalak Sebelum Bercampur

Pertanyaan

Apakah seorang istri yang ditalak sebelum bercampur dengan suaminya memiliki masa `iddah?

Jawaban

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali mereka tidak wajib ber`iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49)

Ayat ini menerangkan tentang suami yang menceraikan istrinya sebelum bercampur, maka suaminya tidak ada masa `iddah atas istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 562

Lainnya

Kirim Pertanyaan