Apabila Suami Sedang Berpuasa Membayar Denda Zihar Lalu Datang Hari Idul Adha Dan Hari Tasyriq, Apakah Dia Terus Berpuasa?

1 menit baca
Apabila Suami Sedang Berpuasa Membayar Denda Zihar Lalu Datang Hari Idul Adha Dan Hari Tasyriq, Apakah Dia Terus Berpuasa?
Apabila Suami Sedang Berpuasa Membayar Denda Zihar Lalu Datang Hari Idul Adha Dan Hari Tasyriq, Apakah Dia Terus Berpuasa?

Pertanyaan

Seorang laki-laki harus membayar denda zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Di tengah pemenuhan denda itu, Idul Adha dan tiga hari tasyriq datang. Apakah dia harus tetap berpuasa dan menyempurnakan dendanya atau dia berbuka pada hari-hari itu?

Jawaban

Berbuka wajib (tidak berpuasa) seperti berbuka pada hari raya (`id) dan hari-hari tasyriq tidak memutus keberurutan puasa denda karena berbuka demikian diizinkan oleh syariat. Apabila (masa) wajib berbuka telah habis, maka dia harus mendasarkan (puasanya) dengan puasa denda yang sudah lewat segala puji bagi Allah hingga dia menyempurnakan dua bulan dalam enam puluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20086

Lainnya

Kirim Pertanyaan