Jika Talak Hanya Diniatkan Dan Belum Diucapkan Atau Disampaikan Melalui Sindiran |
Pertanyaan
Ketika seorang suami berniat untuk menjatuhkan talak pada istrinya karena satu sebab, namun belum sempat terjadi, maka apakah istri sudah dinyatakan tertalak? Ataukah talak harus diucapkan terlebih dahulu agar berlaku?
Jawaban
Sekadar berniat talak tidak menjadikan talak itu sah. Talak dianggap sah jika berbentuk ucapan yang menunjukkan makna talak, atau bentuk lain yang dapat menyampaikan pesannya, baik melalui tulisan dan semacamnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.