Sahkah Menikah Dengan Perempuan Yang Dizinai Kemudian Dia Bertobat?

26 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan itu dinikahinya, dan setelah empat bulan dia bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, apakah akad pernikahannya sah?

Jawaban Ulama:

Tidak diperbolehkan menikah dengan pezina dan akad pernikahannya tidak sah hingga dia mau bertobat dan masa idahnya habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17776