Jawaban Ulama:
Tidak diperbolehkan menikah dengan pezina dan akad pernikahannya tidak sah hingga dia mau bertobat dan masa idahnya habis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apabila seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan itu dinikahinya, dan setelah empat bulan dia bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, apakah akad pernikahannya sah?
Tidak diperbolehkan menikah dengan pezina dan akad pernikahannya tidak sah hingga dia mau bertobat dan masa idahnya habis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.