Seorang Suami Menceraikan Istrinya, Setelah Selesai Idahnya Dia Rujuk Kemudian Menceraikannya Lagi, Kemudian Rujuk Lagi Kemudian Menceraikannya Lagi

1 menit baca
Seorang Suami Menceraikan Istrinya, Setelah Selesai Idahnya Dia Rujuk Kemudian Menceraikannya Lagi, Kemudian Rujuk Lagi Kemudian Menceraikannya Lagi
Seorang Suami Menceraikan Istrinya, Setelah Selesai Idahnya Dia Rujuk Kemudian Menceraikannya Lagi, Kemudian Rujuk Lagi Kemudian Menceraikannya Lagi

Pertanyaan

Suami saya yang berinisial (M I H) telah menceraikan saya dengan berkata, “kamu kuceraikan,” dan telah meninggalkan saya lebih dari tiga bulan lamanya.

Dia kemudian kembali dan merujuk saya sendiri (tanpa ada saksi) tanpa akad nikah dan mahar baru. Saya tidak hamil waktu diceraikan dan sampai sekarang juga belum hamil.

Saya telah haid sebanyak tiga kali dan suci empat kali. Kemudian dia kembali kepada saya dan menceraikan saya lagi untuk talak yang kedua dengan mengatakan, “kamu kuceraikan”.

Setelah dua puluh hari, dia rujuk. Kemudian dia menceraikan saya lagi untuk yang terakhir kalinya dengan berkata, “kamu kuceraikan.” Apakah saya boleh kembali menjadi istrinya lagi? Bagaimana caranya?

Dalam kertas permohonan fatwa terdapat perkataan berikut ini “Jumlah haid sebanyak tiga kali secara sempurna dan empat kali suci kemudian dia rujuk kepada saya setelah itu”.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa suaminya telah menceraikannya dengan berkata, “kamu kuceraikan” dan sang istri tidak dalam keadaan hamil kemudian dia merujuk istrinya setelah mengalami tiga kali haid dan empat kali suci maka rujuk yang dilakukan itu tidak benar dan rujuknya itu tidak dianggap dalam pandangan syariat.

Oleh karena itu hubungan intim yang suami lakukan setelah terjadinya rujuk adalah hubungan yang masuk dalam kategori nikah syubhat jika keduanya memang tidak mengetahui hukum-hukum talak dan rujuk. Keduanya melakukan kesalahan sebab tidak bertanya pada ulama sebelum mengambil keputusan rujuk tersebut.

Adapun ucapan talak yang kedua dan ketiga tidak dianggap talak sebab sang suami adalah orang lain bagi mantan istrinya karena telah keluar dari masa idah talak pertama. Talak yang dia ucapkan baik kedua maupun ketiga dianggap tidak ada.

Jika kedua pasangan ini ingin kembali bersatu dalam kehidupan rumah tangga yang baru maka mesti melakukan akad nikah baru dengan mahar baru dan dengan kerelaan sang istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 771

Lainnya

Kirim Pertanyaan