Jika Talak Hanya Diniatkan Dan Belum Diucapkan Atau Disampaikan Melalui Sindiran

15 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ketika seorang suami berniat untuk menjatuhkan talak pada istrinya karena satu sebab, namun belum sempat terjadi, maka apakah istri sudah dinyatakan tertalak? Ataukah talak harus diucapkan terlebih dahulu agar berlaku?

Jawaban Ulama:

Sekadar berniat talak tidak menjadikan talak itu sah. Talak dianggap sah jika berbentuk ucapan yang menunjukkan makna talak, atau bentuk lain yang dapat menyampaikan pesannya, baik melalui tulisan dan semacamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8501