Talak Orang Gila |
Pertanyaan
Apabila orang gila menalak istrinya, apakah talak ini sah?
Jawaban
Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
” Pena diangkat (kesalahannya tidak diperhitungkan) dari tiga golongan, (yaitu): orang yang tertidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang yang gila sampai dia sadar (kembali waras).” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.