Talak Orang Gila

1 menit baca
Talak Orang Gila
Talak Orang Gila

Pertanyaan

Apabila orang gila menalak istrinya, apakah talak ini sah?

Jawaban

Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل

” Pena diangkat (kesalahannya tidak diperhitungkan) dari tiga golongan, (yaitu): orang yang tertidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang yang gila sampai dia sadar (kembali waras).” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13443

Lainnya

Kirim Pertanyaan