(Syariat) Berwudhu Ketika Hendak Mengulangi Hubungan Intim Berlaku Untuk Lelaki

1 menit baca
(Syariat) Berwudhu Ketika Hendak Mengulangi Hubungan Intim Berlaku Untuk Lelaki
(Syariat) Berwudhu Ketika Hendak Mengulangi Hubungan Intim Berlaku Untuk Lelaki

Pertanyaan

Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,

إذا أراد أحدكم أن يعود إلى أهله فليتوضأ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin menggauli lagi istrinya, maka hendaklah dia berwudhu.”

Apakah hukum ini hanya berlaku untuk lelaki, ataukah juga untuk perempuan?

Jawaban

Syariat wudhu ini hanya diberlakukan untuk suami yang ingin mengulangi hubungan intim, karena perintah dalam hadits tersebut untuk suami, bukan istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18911

Lainnya

Kirim Pertanyaan