Apakah Istri Dianggap Tercerai Jika Masa Kepergian Suami Cukup Lama

1 menit baca
Apakah Istri Dianggap Tercerai Jika Masa Kepergian Suami Cukup Lama
Apakah Istri Dianggap Tercerai Jika Masa Kepergian Suami Cukup Lama

Pertanyaan

Kami adalah para pekerja Mesir di Republik Irak. Kami datang untuk mencari penghidupan yang halal, mendidik anak-anak kami dengan pendidikan Islam, dan memenuhi semua kebutuhan mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian juga istri yang telah kami tinggalkan bersama anak-anak. Dia mendidik dan membiayai mereka dari uang yang telah kami kirim.

Namun, kami merasa bimbang dan menyesal karena masa kepergian dari istri cukup lama dan mencapai dua tahun lebih demi anak-anak dan istri.

1. Apakah meninggalkan istri selama itu merupakan halal atau haram?

2. Berapa masa yang legal untuk meninggalkan istri menurut syariat Islam?

3. Apakah seorang istri dihukumi tercerai dalam rentang masa tersebut dan harus berakad lagi ketika kembali atau tidak? Apa hukum Islam tentang kepergian yang lama tersebut?

4. Berapa jangka masa terlama walaupun dengan keinginan dan persetujuan istri atas kepergian ke luar negeri?

Jawaban

Pertama, Jika istri rela terhadap kepergian Anda selama masa tersebut, maka tidak ada masalah dan Anda tidak berdosa. Jika ia tidak rela, maka kepergian Anda dari istri pada masa tersebut adalah haram.

Kedua, Masa toleransi pergi dari istri adalah empat bulan dan disebut masa “ila’.” Bila lebih dari itu, maka kepergian dari istri adalah haram, kecuali dengan kerelaannya.

Ketiga, Istri tidak dihukumi tercerai pada masa tersebut dan tidak diperlukan akad lagi pada saat kembali.

Keempat, Jika istri rela dan setuju atas kepergiannya, maka tidak ada batas masanya. Jika istri tidak setuju atas kepergiannya, maka suami hanya boleh pergi selama empat bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9822

Lainnya

Kirim Pertanyaan