Suami Menyetubuhi Istrinya Sebelum Empat Puluh Hari

1 menit baca
Suami Menyetubuhi Istrinya Sebelum Empat Puluh Hari
Suami Menyetubuhi Istrinya Sebelum Empat Puluh Hari

Pertanyaan

Apa hukum seorang suami yang menyetubuhi istrinya sebelum genap empat puluh hari (pasca melahirkan)?

Jawaban

Tidak boleh menyetubuhi istri yang sedang nifas, sampai dia selesai (suci) dari nifasnya. Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Status wanita yang nifas sama seperti wanita haid. Jika darah nifas sudah berhenti keluar sebelum genap empat puluh hari, lalu istri melaksanakan mandi wajib atau bertayammum karena berhalangan memakai air, maka dia sudah boleh disetubuhi. Kafarat (denda) akibat berhubungan seksual dengan istri yang sedang nifas juga tidak berbeda dengan kafarat menyetubuhi istri yang sedang haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6292

Lainnya

Kirim Pertanyaan