Akad Nikah Sesama Anak Kecil

20 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya seorang siswa kelas dua SMP yang berusia empat belas tahun menikah dengan gadis berusia sekitar sepuluh sampai empat belas tahun karena saling mencintai, dan kedua orang tua mereka meridai hal tersebut? Maksud dari pertanyaan ini adalah apakah boleh dan sah pernikahan mereka berdua, meskipun keduanya masih kecil?

Jawaban Ulama:

Akad nikah sesama anak kecil atas izin kedua orang tua mereka, hukumnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14386