Wanita Yang Sedang Nifas Dan Haid Haram Digauli

1 menit baca
Wanita Yang Sedang Nifas Dan Haid Haram Digauli
Wanita Yang Sedang Nifas Dan Haid Haram Digauli

Pertanyaan

Saya harap Anda berkenan untuk menjelaskan beberapa masalah yang pernah saya baca dari beberapa kitab. Saya bingung entah mana yang benar: ada yang mengharamkan, ada juga yang menghalalkan, dan ada juga yang berpendapat bahwa orang yang melakukannya secara sengaja harus membayar kafarat (denda) sumpah, yaitu mengenai hal berikut: 1. Menggauli wanita yang sedang nifas, 2. Menggauli wanita sedang haid, 3. Menggauli wanita di dubur (anus)nya.

Jawaban

Pertama, wanita yang sedang nifas dan haid haram digauli. Barangsiapa melakukannya, maka dia harus membayar kafarat dan bertobat serta meminta ampun. Kedua, menggauli istri dari duburnya termasuk dosa besar, tetapi tidaklah menyebabkan istri terceraikan. Orang yang melakukannya harus bertobat dan meminta ampun serta menyesali perbuatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8892

Lainnya

Kirim Pertanyaan