Jika Seorang Istri Sudah Menopause, Apakah Jatah Giliran Yang Menjadi Haknya Gugur?

1 menit baca
Jika Seorang Istri Sudah Menopause, Apakah Jatah Giliran Yang Menjadi Haknya Gugur?
Jika Seorang Istri Sudah Menopause, Apakah Jatah Giliran Yang Menjadi Haknya Gugur?

Pertanyaan

Benarkah jika seorang muslim memiliki empat istri dan salah seorang di antara mereka telah mencapai usia menopause atau sudah tidak haid lagi maka dia hanya wajib mengasihnya derma, yang maksudnya adalah memberinya nafkah makan saja dan tidak perlu menggaulinya?

Jawaban

Dia wajib menyediakan tempat tinggal, memberikan pakaian dan menafkahi istrinya yang sudah menopause itu. Adapun masalah jatah giliran malam yang menjadi hak istri ini di antara keempat istri itu tergantung kesepakatan sang suami dengan istri ini. Keduanya dapat membicarakan hal itu. Alhamdulillah jika istri ini mau merelakannya. Namun jika tidak, maka suami wajib memberinya jatah atau mentalaknya jika dia meminta hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7781

Lainnya

Kirim Pertanyaan